Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Senin (26/3) di Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dhani dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Adrian dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Propemperda dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat lembaga yang berwenang yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam membentuk Perda.
“Berdasarkan rapat finalisasi yang dilakukan pada tanggal 12 Maret 2018 lalu, bahwa Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang bersama pihak Pemko telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan dituangkan pada Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dapat dibuatkan nota kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang. (Amri/red)