Inforakyat, Karimun- Kebijakan Pemindahan Tenaga Honorer antar Pulau di Kabupaten Karimun oleh Bupati Aunur Rafiq menua polemik ditengah masyarakat Karimun termasuk DPRD setempat.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Karimun Syafri Sandy yang mengaku sangat prihatin atas kebijakan pemindahan tenaga honor tersebut.
“Saya atas nama salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Karimun dan Fraksi PKS prihatin atas kebijakan pemindahan atau Mutasi tenaga honor kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Karimun,” kata Syafri Sandy di Karimun, Jumat (29/1).
Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Karimun tersebut dinilai tidak tepat dan tidak patut, karena menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pegawai honor kontrak tersebut serta mengakibatkan beban bertambah tinggi dan ini akan mempengaruhi atau berdampak disistim kinerja dipemerintahan.
“Seharusnya pemerintah memberikan contoh tauladan yang baik kepada bawahan,” ujarnya.
Syafri juga menyayangkan pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Saya atas nama salah satu pimpinan DPRD bersama Fraksi PKS menyayangkan terjadinya pembatalan RDP bersama OPD terkait yang sudah dijadwalkan dengan alasan tidak jelas. Walaupun sistem Lembaga DPRD kolektif kolegial tetapi RDP merupakan Hak preoagatif yang tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Ini adalah Marwah Lembaga DPRD yang notabenenya adalah wakil Masyarakat Karimun,” sebutnya.
“Saya salah satu pimpinan DPRD bersama Fraksi PKS siap memperjuangkan Aspirasi Masyarakat dan kami akan memanggil pihak-pihak OPD terkait dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sebagaimana terkait diatas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambhanya. (Red)