Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri akan mengajukan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Perda ini nantinya akan dijadikan acuan pendampingan bagi pejabat Pemprov untuk mengawal penyerapan anggaran di ke organisasi perangkat daerah (OPD) Kepri.
“Selama ini payung hukum untuk program pendampingan TP4D masih berupa Pergub. Nanti kita tingkatkan menjadi Perda agar lebih baik,” kata Jumaga saat memimpin rapat banmus di Lantai III Gedung DPRD Kepri, Senin (4/9).
Untuk naskah akademisnya sendiri, sambung Jumaga, sudah ada. Sehingga, nantinya pansus tinggal bekerja memasukkan pasal-pasalnya mengadopsi aturan yang ada.
“Untuk hak inisiatif kita agendakan pada hari Rabu tanggal 13 September,” paparnya lagi.
Dengan adanya Perda ini, Jumaga berharap para pejabat-pejabat pengguna anggaran tidak takut lagi menjalankan kegiatan. Sebab, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan ini, seluruh kegiatan pembangunan di Kepri dapat diawasi mulai dari awal. Sehingga, diharapkan penyimpangan akan dapat dieliminir sejak hulunya.
“Selama ini kan banyak proyek pemerintah yang tidak jalan karna pejabatnya ketakutan, berpotensi dikriminalisasi. Dengan adanya Perda ini, pelaksana kegiatan bisa lebih tenang lagi bekerja,” urainya.
TP4D merupakan penjabaran dari instruksi Jaksa Agung no 1/A/JA/10/2015 yang memberi pertimbangan atau konsultasi hukum bagi institusi pemerintah. Jadi instruksi Kejagung ini mendukung aspek tata usaha negara dalam pembangunan pusat dan daerah untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.