Inforakyat, Batam- DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kepri di acara peresmian Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belakangpadang, Selasa (5/2).
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandagangani langsung oleh Ketua DPRD Pronvisi Kepri Jumaga Nadeak dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri Agus Widjaya.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa, penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut, yakni DPRD Provinsi Kepri akan melibatkan Kanwil Kemenkum HAM Kepri dalam setiap pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Kementerian Hukum dan HAM, kata Jumaga, adalah institusi pembuat Undang-Undang sehingga dalam setiap pembuatan Perda di Kepri, Kanwil Kemenkum HAM akan dilibatkan.
“Hal ini diatur dalam PP No 18 tahun 2019 pasal 14 yang menyebutkan bahwa, apabila DPRD membuat Perda harus melibatkan Kemenkum HAM Kepri,” kata Jumaga.
“Itulah dasarnya kita membuat Perda. Bahwa ke depan, semua perda yang dibuat oleh DPRD Kepri juga akan menyertakan Kemenkum HAM sehingga paraturan yang dibuat dapat selaras dengan Undang-Undang,” ungkap Jumaga.
Dilansir dari kabarbatam.com Diberitakan sebelumnya, Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting meresmikan Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belakangpadang. Dalam peresmian itu, Kemenkum HAM juga menandatangani kerja sama dengan Kemenag Kanwil Provinsi Kepri.
Hadir dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut para pimpinan FKPD. Juga hadir Wakil Walikota Batam, serta sejumlah anggota DPRD Kepri, di antaranya Lis Darmansyah, Taba Iskandar, dan Asmin Patros. (Red)