Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat Paripurna pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemprov Kepri menyepakati APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp3,8 triliun. Pengesahan tersebut digelar dalam rapat paripurna terbuka, di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang. Jumat (23/8).
Angka APBDP tahun 2019 sebesar Rp3.833.748.797.429 ini lebih besar dari APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp3.659.654.170.992. Atau naik sebesar 4.76 persen.
Dalam pengesahan APBDP ini, dari eksekutif dihadiri langaung oleh Plt. Gubernur Kepri Isdianto, Sekdaprov Kepri T.S Arif Fadillah dan jajaran kepala OPD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Junaga Nadeak dan Wakil Ketua II Husnizar Hood.
Isdianto dalam kesempatan ini berterimakasih kepada para pimpinan dan anggota Banggar Ranperda APBDP Kepri yang telah bertungkus lumus siang dan malam membahas hingga akhirnya bisa menetapkan secara bersama APBDP yang sudah ditunggu oleh masyarakat luas tersebut.
“Kami berterimakasih. Dengan kerjasama yang baik, akhirnya hari ini bisa kita setujui bersama Ranperda APBDP menjadi Perda. Semoga bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Isdianto.
Adapun rincian APBDP Kepri 2019 adalah, untuk PAD yang pada APBD asli sebesar Rp1.252 triliun, di APBDP naik jadi Rp1.260 triliun. Dana Perimbangan dari Rp2.322 triliu naik menjadi Rp2.399 triliun, sedangkan dana lain-lain dari sumber yang sah dari sebesar Rp54.572 miliar naik menjadi Rp54.591 miliar. Sedangkan total Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp3.659 triliun naik juga menjadi Rp3.833 triliun. (Red)