Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (11/9).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Jumaga Nadeak membuka Paripurna dengan ucapan salam hangat kepada semua tamu undangan yang telah hadir. Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina dalam Paripurna ini menyampaikan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
“Menjawab Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan, berkenaan dengan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selalu berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Marlin.
“Selain itu, sehubungan dengan meningkatnya Belanja Daerah, hal tersebut dikarenakan adanya belanja wajib yang harus dianggarkan kembali dan bersumber dari SILPA tahun anggaran 2022, serta adanya ketentuan dalam Permendagri yang mengamanatkan agar pemerintah daerah menganggarkan pada APBD tahun 2023 dana dukungan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40% dari total usulan KPU dan Bawaslu dimasing-masing Pemerintah Daerah,” ungkap Marlin.
“Menjawab Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PKS, yang berkenaan dengan saran untuk memperhatikan Usaha Kecil dan Menengah, kami terus berupaya untuk mendorong peningkatan perekonomian melalui program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM serta melanjutkan Bantuan Permodalan Subsidi Margin 0% kepada UMKM di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
“Menjawab Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem, Dalam rangka mengatasi kesenjangan IPM Kabupaten/Kota, telah dialokasikan anggaran untuk mencapai target indikator rata-rata lama sekolah dan anggaran untuk mencapai target angka harapan hidup. Selain itu, dalam rangka mengurangi kesenjangan Pembangunan telah dialokasikan anggaran kegiatan Pembangunan untuk 7 Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
“Menjawab Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PKB-PPP, Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam upaya untuk menurunkan angka pengangguran, telah dilakukan beberapa kegiatan berupa meningkatkan skill dan kompetensi pencari kerja melalui pelatihan di BLK, LPK, Pemagangan dan Membangun jejaring dengan DUDI untuk link and match agar skill yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan kualifikasi pasar kerja serta meningkatkan kapasitas SDM dan sarana prasarana BLK” tutupnya.
Setelah mendengar Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Gubernur, Hj. Marlin Agustina, Paripurna ditutup dengan salam dari Jumaga Nadeak sebagai Pimpinan Rapat kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara tersebut. (Red)