Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar Rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tentang efektivitas dan kepatuhan penanganan pandemik Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kamis (4/3) siang.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin jalannya sidang mengatakan sesuai amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah melaporkan penggunaan Anggaran dalam setiap programnya wajib melaporkan pertanggungjawaban dalam paripurna DPRD Maka Paripurna laporan akhir Banggar ini untuk mengetahui sejauh mana pemerintah provinsi Kepri melakukan penanganan wabah covid-19 yang telah terjadi hampir setahun lebih.
“DPRD harus mengetahui setiap penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi covid-19 yang telah dianggarkan untuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Jumaga Nadeak.
Dalam sidang yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD tersebut juga diketahui bahwa penanganan covid-19 di Kepri cukup berjalan baik, namun ditengah masa pandemi yang belum berakhir diharapkan pemerintah daerah bisa bekerja lebih extra lagi untuk memutus penyebaran covid-19.
Sebagaimana diketahui bahwa wabah pandemi covid-19 masih terus terjadi diseluruh Dunia dan Indonesia termasuk Kepri dan pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini dengan berbagai upaya yang menelan anggaran besar. (Red)