Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (29/11) pagi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H dalam agenda laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2020, sekaligus persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa paripurna tersebut merupakan agenda penting untuk dapat mengesahkan APBD 2020 mendatang.
Jumaga Nadeak juga mengatakan setelah melakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri maka DPRD dan Provinsi Kepri telah menyepakati plafon anggaran sementara.
“Total APBD Kepri tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 3,945 Triliun,” kata Jumaga.
Dari total tersebut, lanjut Jumaga terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 3,870 Triliun dan Serta pendapatan dan dana perimbangan sebesar Rp 2,509 Triliun.
“Pada APBD Kepri 2020, nantinya kita akan terus memprioritaskan anggaran yang menjadi prioritas tahun 2019 termasuk infrastruktur,” tegasnya. (Red)