Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Kepulauan Riau Sekaligus Pengambilan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Selasa (22/11).
Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, Dan di hadiri langsung oleh OPD terkait.
Asmin Patros, selaku perwakilan dari Bapemperda DPRD Kepri menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 telah dilakukan melalui beberapa kali rapat pembahasan antara Bapemperda bersama pemprov Kepri dalam hal ini Biro Hukum sehingga hari ini dapat dilakukan rapat paripurna persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
“Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, dalam hal ini Biro Hukum dan Perangkat Daerah pengusul. Pada Paripurna ini, maka hari ini kita sama-sama menggelar rapat paripurna persetujuan Penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2023,” ucap Asmin Patros
Usai juru bicara Bapemperda tersebut membacakan hasil pembahasan tersebut, Asmin Patros menyerahkan draf tersebut kepada pimpinan sidang Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Selanjutnya Ketua DPRD Kepri ini mempersilahkan Sekretaris DPRD Kepri untuk membacakan hasil keputusan sidang hari ini.
“Kepada saudara Sekretaris DPRD Kepri kami persilahkan untuk membacakan hasil keputusan sidang hari ini,” kata Jumaga.
Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon membacakan keputusan DPRD tentang program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023. (Red)