Home / Aspirasi / DPRD Kepri Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan RanPerda PDAM Tirta Kepri

DPRD Kepri Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan RanPerda PDAM Tirta Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan RanPerda PDAM Tirta Kepri bersama Pemprov Kepri di Gedung DPRD Kepri Dompak, Senin (31/8).

Rapat yang dipimpin Oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Kepri ini sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan pengelolaan Air minum di Kepulauan Riau melalui PDAM Tirta Kepri.

“Silahkah para juru bicara atau ketua fraksi masing-masing Partai menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” kata Jumaga Nadeak saat membuka paripurna.

Mengawali penyampaian pemdapat akhir Fraksinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah mengatakan perubahan status badan hukum Prusda BUMD PDAM Tirta Kepri menjadi Prumda sebagaimana ketentuan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perubahan badan hukum ini diharapkan memiliki dampak positif bagi penyelesaian berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh PDAM Tirta Kepri,” katanya kepada awak media ini.

Dalam pendapat akhir Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil pembahasan Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri.

Lis menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah mengamanatkan bahwa Perusahaan Daerah yang telah ada agar menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Persero Daerah.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi-fraksi lainnya yang ada di DPRD Kepri, perwakilan atau juru bicara masing-masing Fraksi menyatakan perlunya peningkatan pelayanan penyediaan air bersih ke masyarakat oleh Pengelola air minum yakni PDAM Tirta Kepri.

Menanggapi pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kepri tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dan yang menjadi catatan Kedelapan fraksi akan disampaikan ke Pansus PDAM Tirta Kepri dan Pemprov Kepri.

“Maka paripurna jawaban pemprov Kepri atas pendapat akhir dan catatan Fraksi-fraksi di DPRD Kepri akan digelar hari Rabu (2/9) mendatang,” tutup Jumaga. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …