Home / Aspirasi / DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda 2 Perseroda Oleh Gubernur Ansar

DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda 2 Perseroda Oleh Gubernur Ansar

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar rapat Paripurna penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ranperda tersebut yakni, Ranperda Perseroda PT. Pembangunan Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri. Senin (30/3) diruang sidang utama DPRD Kepri Dompak, Tanjungpinang.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang  mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’. Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

“Pada Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3  tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perubahan bentuk hukum BUMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Ansar.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki 3 BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu  BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).

“Tahun 2021 ini, kembali Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pembangunan Kepri, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum  BUMD PT. Pelabuhan Kepri,” ujar Ansar lagi.

Mengingat bentuk Perseroda adalah perseroan terbatas, maka Perseroda juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, yang disebut ‘perseroan’.

“Kita berharap Perusahaan Daerah yang kita miliki ini bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Bisa menggali PAD dengan maksimal dari semua sektor dan bisa penunjang kesejahteraan bagi masyarakat Kepri,” harap Ansar. (Red)

About Redaksi

Check Also

Pemprov Kepri Melalui DKP Salurkan Berbagai Bantuan Kepada Nelayan dan Masyarakat Termasuk Perlindungan BPJS Untuk Sejahterakan Nelayan

Inforakyat Tanjungpinang- Salah satu Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Program Perlindungan Nelayan. …