Home / Aspirasi / DPRD Kepri Gelar Paripurna Rancangan KUA PPAS APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna Rancangan KUA PPAS APBD 2025

PRD Kepri Gelar Paripurna Rancangan KUA PPAS APBD 2025

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD 2025, Senin (22/7).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dihadiri Anggota DPRD Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajaran Kepala OPD.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam memimpin rapat mengatakan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk itu, DPRD mempersilahkan saudara Gubernur untuk menyampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2025, waktu dan tempat kami persilahkan,” kata Jumaga.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Bahwa pada 27 Juni 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga mengungkapkan bahwa target pendapatan APBD tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor dan asumsi makro penyusun sesuai target RPJMD 2021-2026, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi nilai tukar rupiah, kebijakan pemerintah pusat, harga minyak dan gas bumi, serta realisasi pajak dan retribusi kendaraan bermotor yang menurun,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan pemberlakuan Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kebijakan terkait harga BBM dan alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat, juga mempengaruhi pendapatan daerah.

“Sehingga pemerintah Provinsi Kepri harus terus mengoptimalisasikan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi serta mewujudkan manusia yang berbudaya yang tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah RKPD,” jelasnya.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya optimalisasi pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi yang tercantum dalam RKPD. Proyeksi kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp4,263 triliun, dengan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,580 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,263 triliun dan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp150 miliar.

“Kami berharap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas untuk disepakati bersama,” harapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …