Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (13/3).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Lis Darmansyah selaku Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah,” ucap Lis mewakili Fraksi PDI Perjuangan
Politisi PDI Perjuangan Kepri ini menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan semua tahapan- tahapan yang telah dilalui maupun dibahas oleh DPRD untuk suatu pembahasan produk Perda.
“Mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda. Itu harus diperhatikan,” ungkapnya.
“Selain itu harmonisasi oleh kementerian Hukum dan Ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri,” tutup Lis Darmansyah. (Red)