Home / KEPRI / DPRD Kepri Rampungkan Perda Bantuan Hukum

DPRD Kepri Rampungkan Perda Bantuan Hukum

Inforakyat, Tanjungpinang- Masyarakat miskin di Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang berperkara kini tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, DPRD Kepri saat ini hampir merampungkan peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin.

“Dengan hadirnya perda ini, maka pemerintah menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pendampingan di persidangan,” Kata Ketua Pansus pembentukan Perda Bantuan Hukum DPRD Kepri Taba Iskandar di Graha Kepri, Jumat (9/6).

Taba Iskandar juga mengatakan bahwa saat ini, masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tak mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Aparat penegak hukum juga banyak yang tidak tahu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kebanyakan masih mengacu ke KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Adapun bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi orang rakyat miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri.

“Penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan,” kata Taba.

About Redaksi

Check Also

Junjung Peradaban Melayu Islam, Rudi-Rafiq Ziarahi Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga

Inforakyat, Tanjungpinang- Di tengah kesibukannya bersilaturahmi dengan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Lingga, calon …