Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri. Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD No 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Dalam laporan akhir Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kepri, nantinya Kepri akan memiliki 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Jumlah tersebut terdiri dari 22 Dinas, 5 Badan, satu Sekretariat Dewan, dan satu Inspektorat. Jumlah ini, diluar biro yang nantinya berada dibawah Sekretariat Daerah.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah bekerja keras melahirkan Perda tersebut.
“Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur komitmen untuk konsisten dan membagi tugas habis ke organisasi dibawahnya,” kata Jumaga usai sidang paripurna, Rabu (2/11).
Dengan SOTK yang baru, Ia berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi.
“Tentunya dapat membantu Gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat,” harap Jumaga.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin juga mengapresisi DPRD Kepri yang telah bekerja sangat baik karena mampu meng-efisiensi Dinas dan Badan.
“Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” kata Nurdin.
Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. “Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan,” paparnya.