Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Berciri Khas Melayu di Provinsi Kepri menjadi Perda yang kemudian dijadikan sebagai rujukan dalam pendirian bangunan berciri khas Melayu.
Pengesahan Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu menjadi Perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin (1/7). Pengesahan turut dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dalam sambutannya, Jumaga berharap Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Kepri untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya Melayu.
“Kita berharap gedung dan perkantoran yang ada di Provinsi Kepri dapat dibangun atau ditambahkan ornamen berciri khas Melayu,” ungkap Jumaga.
Pengesahan Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu menjadi Perda ini sebelumnya telah melalui persetujuan tujuh fraksi di DPRD Kepri.
Juru bicara fraksi PDIP Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, Perda ini diharapkan akan menjadi jembatan dalam pelestarian budaya Melayu di Kepri.
Fraksi PDIP menegaskan keberadaan gedung berciri khas Melayu juga dapat menjadi jati diri dan identitas budaya Melayu.
“Kami berharap Perda ini didukung seluruh masyarakat dan stakeholder di Provinsi Kepri,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi lainnya yang ada di DPRD Kepri. (Red)