Inforakyat, Tanjungpinang- Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD setempat akhirnya kedua penyelenggara daerah itu menyepakati Proyeksi APBD-P 2017, yang diprediksi sebesar Rp 978,668 Milyar, atau lengkapnya Rp 978.668.009.037,00.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan antara Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul dan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, Laporan Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2017, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senin, (9/10).
Sekretaris DPRD, Abdul Kadir Ibrahim menyebutkan, dengan tetap mengedepankan semangat penyelenggaraan negara yang berbasis integritas institusi Pemerintah Daerah, baik kepala daerah maupun DPRD, dengan ini disepakati penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD, dimaksudkan bertujuan diantaranya, memperjelas capaian kinerja dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah.
“Kesepakatan DPRD/Pemerintah Daerah atas usulan KUA Perubahan APBD 2017, menjadi pedoman penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun 2017, dan seterusnya menjadi kerangka kebijakan dalam penyusunan RAPBD-P Kota Tanjungpinang TA 2017,” katanya.
Adapun sistematika Banggar, tentang pembahasan itu tambahnya, dilakukan dengan 5 (Lima) tahapan, diantaranya Pendahuluan dan latar Belakang, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kinerja Pembahasan, serta Kesimpulan dan usulan.
“Pada tahap Kinerja Pembahasan disebutkan, proyeksi perubahan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang pada TA 2017 diprediksikan sebesar Rp 958.259.891.644,00,” ujar Sekwan.
Adapun komposisinya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154.329.224.039,00, kemudian Dana Perimbangan Rp 739.059.800.312,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 64.870.867.293,00.
“Sedangkan proyeksi anggaran belanja untuk anggaran perubahan tahun 2017 diprediksi sebesar Rp 978.668.009.037,00,” jelasnya.
Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 378.654.940.661,00, Belanja Langsung Rp 600.013.068.376,00, proyeksi pembiyaan daerah Rp 20.408.117.393,00.
“Berangkat dari hal-hal tersebut diatas, membahas dengan sungguh-sunggah rancangan KUS-PPAS APBD-P TA 2017, dengan Pemerintah Daerah yang diwakili TAPD KotaTanjugpinang, maka Banggar menyimpulkan, bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD-P TA 2017 hasil kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar, telah disusun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat diterima untuk disepakati Nota Kesepakatan, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Ranperda APBD-P Kota Tanjungpinang TA 2017,” tutupnya.