Home / Aspirasi / DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tahun 2018

DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Tahun 2018

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban-Akhir Masa Jabatan Walikota Tanjungpinang Tahun 2018, Selasa (27/3) di Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani dan dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Raja mengatakan, dirinya telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang disejalankan dengan laporan pertanggungjawaban Wali Kota selama 5 tahun yaitu masa Jabatan Lis Darmansyah-Syahrul.

“Saya sebagai Walikota, meski hanya sebagai Pj wajib menyampaikan LKPj karna saat ini saya ditugaskan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang,” kata Raja usai Rapat.

Menurutnya pihaknya sudah melihat bahwa hampir 33 jumlah urusan-urusan baik urusan wajib dan urusan pilihan. Setelah ia sampaikan dengan beberapa indikator kinerja.

“Masing-masing urusan itu memiliki beberapa indikator kinerja, sehingga saya bacakan tadi dengan singkat yaitu hannya indikator kinerja saja,” jelasnya.

Dari indikator kinerja tersebut, lanjutnya, bisa dilihat ada yang capaiannya sangat tinggi, tinggi, rendah dan sangat rendah. Namun, secara keseluruhan pencapaian indikator kinerja Pemko digolongkan hampir 88 persen.

“Itu menunjukkan cukup tinggilah. Artinya penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintah dapat terlaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Saat ditannya, terkait capaian kinerja yang masih tergolong rendah ini gimana pak? Ia menjawab, DPRD nantinya akan melakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) terhadap capaian-capaian tersebut.

“Dan, mungkin nanti DPRD akan memberikan beberapa rekomendasi ke kita (Pemko) supaya menjadi catatan kedepan. Kira-kira urusan-urusan apa saja yang perlu difokuskan atau kita perhatikan kedepan. Termasuk disegi penganggaran,” jawabnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya menyampaikaikan laporan pertanggungjawaban sebagai masukan karena itu merupakan kewajiban Walikota sebab sudah menjadi ketentuan daripada Undang-undang tersebut.

“Terkait yang mungkin ada angka-angka yang salah ketik, tertinggal dan lainnya, maka akan dilakukan pembahasan bersama dengan eksekutif. Namun, penyampaiannya secara keseluruhannya itu sudah sesuai,” tambahnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …