Home / Aspirasi / DPRD Kota Tanjungpinang Minta Dana Kelurahan Tepat Sasaran

DPRD Kota Tanjungpinang Minta Dana Kelurahan Tepat Sasaran

Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menginginkan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 6,3 miliar bisa tepat sasaran dan diawasi dengan cermat. Saat ini pemerintah pusat baru mengucurkan dana kelurahan sebanyak 50 persen yakni sekitar Rp3 miliar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, Ade mengatakan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bahwa pemerintah pusat sudah mengucurkan dana kelurahan yang masuk ke kas daerah sekitar Rp3 miliar.

“Baru 50 persen yang dicukurkan, untuk totalnya Rp6,3 miliar. Nah ada catatan untuk sisanya dikucurkan lagi oleh pemerintah pusat. Yakni pemerintah daerah harus realisasikan peruntukan dana kelurahan 25 persen dari dana tersebut,” ungkap Ade saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang. Selasa (13/8).

Ada sanksi, kata Ade, apabila peruntukan dana kelurahan tersebut tidak terealisasikan yakni sisa dana kelurahan itu tidak dicairkan yang batas waktunya 16 Agustus ini, serta akan dikenai sanksi ditahun depan.

Dengan demikian, Ia berharapa dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat itu pihak eksekutif dapat benar-benar mampu memanfaatkan sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di kelurahan.

“Tapi kami dapat laporan dari Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Teguh Ahmad Syafari, yang memastikan akan terealisasi lebih dari 25 persen. Jadi kita akan dapat tambahan dana kelurahan lagi sisanya,” ujar Ade.

Ade juga mengatakan bahwa, saat ini sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan dana kelurahan tersebut. Walaupun sempat terlambat, sekarang Peraturan Walikota (Perwako) yakni regulasi mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dana kelurahan sudah ada.

“Saya rasa tidak ada kendala yang berarti lagi, karena pun Juknis-nya itu tidak terlalu berbeda jauh dengan Permendagri. Peruntukannnya sudah jelas, pertama untuk yang bersifat infrastruktur publik, boleh juga dipakai untuk permberdayaan masyarakat. Kalau hanya sekedar Rp350 juta, masak tidak bisa, sih dilaksanakan,” ungkap Ade.

Selain itu, Ade menjelaskan terkait dana kelurahan yang bersifat Matching Grants, yakni Pemko Tanjungpinang harus mengalokasikan 5 persen dari APBD 2019 untuk kelurahan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Maka harus menyiapkan anggaran lebih kurang Rp40 miliar dan di bagi untuk 18 kelurahan.

“Saya pikir itu sudah termasuk di APBD Perubahan sekitar Rp40 miliar itu. Ini kan tinggal di atur saja oleh eksekutif. Intinya kita mminta dana kelurahan itu dengan toral Rp63, miliar dapat dicairkan dan dipergunakan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …