Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di Kantor DPRD Senggarang. Kamis (3/11).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) SOTK Hot Asi Silitonga yang membacakan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwasanya semua fraksi menyetujui usulan Ranperda tersebut menjadi Perda, namun pengesahan tersebut disertai dengan beberapa catatan penting.
“Pada umumnya semua fraksi menerima dan menyetujui usulan ranperda sotk menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hot Asi dalam rapat paripurna.
Fraksi PDIP misalnya, PDIP menekankan penyusunan struktur kerja nantinya diisi oleh pejabat yang memiliki kemampuan dibidangnya. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi Golkar, lebih kepada penekanan anggaran, pengurangan struktur perangkat kerja namun kaya fungsi.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan agar Pemko Tanjungpinang kedepan bisa merealisasikan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi sebuah Dinas, karena Damkar dianggap sangat penting keberadaannya seiring percepatan pembangunan.
Fraksi-fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat Plus, Hanura, Gerindra, PKS dan Fraksi Amanat Pembangunan juga sependapat dengan fraksi lain, yakni keberadaan Damkar harus diperhatikan sehingga kedepan bisa lebih baik dalam melayani masyarakat ditengah percepatan pembangunan yang rentan dengan kebakaran.