Home / Aspirasi / DPRD Lingga Bersama Pemkab Gelar Paripurna Pembahasan Tiga Ranperda

DPRD Lingga Bersama Pemkab Gelar Paripurna Pembahasan Tiga Ranperda

Inforakyat, Lingga- DPRD Kabupaten Lingga menggelar sidang paripurna terkait tiga Ranperda di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Lingga Kecamatan Lingga, Selasa (11/2). Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Lingga Alias Wello.

Turut hadir pada acara Rapat Paripurna tersebut, Muhammad Nizar, Rusli Ismail Asisten I Pemerintahan, H.Siswandi Asisten III Administrasi Umum, Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashirudin, Sekertariat DPRD, Said Rudi Fallo, Kasatpol PP dan Damkar, Ketua KPPAD, Encek Afrizal, Peltu Yunus mewakili Danramil Lingga, AKP. Tasriadi Kapolsek Daik Lingga.

Ad juga Sumarmono Kepala BPS, Kepala perangkat daerah serta seluruh pimpinan OPD, Para Camat, Para Lurah, Para Kades, Para BPD se-Kabupaten Lingga, Abdul Rohim Kepala Bank Riau pimpinan cabang Daik Lingga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni ;
1). Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2). Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Sekanah.
3). Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Pesisir.

Dalam kata sambutannya, M.Nizar selaku Wakil Bupati lingga menerangkan bahwa Ranperda tetang penyelenggaraan Ibadah Haji didaerah.

“Kita tahu bahwa, Agama merupakan urusan Pemerintahan yang absolut yang penyelenggaraan Ibadah Haji, dilaksanakan secara Nasional namun tanggung jawab tidak berada di Pemerintah Pusat saja, namun juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji khusunya Kabupaten lingga,” ujarnya.

“Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sekanah, pembentukan Kecamatan Sekanah karena jarak atau rentang kendali akses ke ibu kota Kecamatan yang jauh, sehingga menggunakan biaya yang tinggi, pelayanan kepada masyarakat terhambat, terlebih lagi, berdasarkan keinginan masyarakat yang berkembang didua kecamatan yakni Kec.lingga Utara dan lingga Timur, yang mana 4 desa berasal dari Kec.Lingga Timur sedangkan Kecamatan Lingga  Utara yakni 3 desa,” tambah M.Nizar.

Lebih lanjut, M.Nizar memaparkan, Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Pesisir, jarak rentang kendali akses ke ibu kota Kecamatan juga sangat jauh, kondisi demikian itu, sama halnya alasan dibentuknya Kecamatan Sekanah serta berdasarkan keinginan masyarakat yang berkembang diwilayah Kecamatan Singkep Barat, pembentukan suatu Kecamatan bukan hal yang gampang.

“Ini membutuhkan kerja sama antara Legeslatif dengan Pemerintah Daerah, untuk itu, hajat dari masyarakat kita begitu besar, jadi peran Legeslatif dan Eksekutif harus lebih dipererat lagi, untuk itu, kami berharap, kata kunci adalah, DPRD, Pemerintah Daerah yaitu Eksekutif dan masyarakat harus bersatu untuk mewujud mimpi kita bersama, barangkali kita tidak menuggu lama, kami berharap setelah di sampaikan berkaitan dengan rancangan peraturan daerah dari Eksekutif kepada Legeslatif, dapat segera di kerjakan,” ungkapnya.

Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi tehadap 3 Ranperda tersebut, Said Parman dari Fraksi partai Nasdem mengatakan, Fraksi partai nmNasdem berpandangan bahwa, pemekaran wilayah Kecamatan sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah, mengingat dan menimbang bahwa ini telah menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung lajunya pembangunan dan perekonomian disuatu wilayah.

“Dengan ini fraksi partai nasdem mendukung upaya pemekaran ini dengan catatan bahwa telah sesuai dengan keinginan masyarakat setempat, yang akan dimekarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan problema dikemudian hari, praksi partai nasdem mendukung tentang pembentukan Kecamatan Sekanah menjadi dua bagian mengingat luas wilayah rentang kendali yang sangat luas,” urainya.

Selanjutnya tentang penyelenggaraan ibadah haji fraksi partai nasdem bepandangan sangat penting dan perlu kita buat dalam rangka meningkatkan pelayanan calon jemaah haji karena setiap tahunnya jumlah calon jemaah haji terus mengalami peningkatan, dari tiga ranperda tersebut praksi partai nasdem dapat menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas menjadi peraturan daerah.

Pandangan umum dari fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh Seniy SE terhadap 3 Ranperda menyebutkan, penyelenggaran ibadah haji yang merupakan rangkaian kegiatan pelaksanan yang meliputi, pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah, harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesional dan akuntabilitas, sehingga dapat berjalan dengan baik tiap tahunnya.

“Untuk itu, ranperda penyelenggaraan ibadah haji perlu secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah, agar pemerintah daerah bisa secara optimal melaksanakan tugas, dalam hal pemekaran, praksi partai Golkar memandang pemekaran wilayah Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Sekanah merupakan bagian penataan wilayah di Kabupaten Lingga yang diatur secara yuridis dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam hal ini, praksi golkar menegaskan untuk melakukan kajian dan kesimpulan tidak hanya pada kelengkapan administrasi semata, hal ini penting agar tujuan pembentukan Kecamatan yang baru tidak kontraproduktif dengan substansi yang ingin dicapai,” paparnya.

Pandangan umum Fraksi partai Demokrat oleh Jimmi, terhadap 3 Ranperda tersebut mengatakan pada umumnya Fraksi partai Demokrat menyetujui agar perubahan rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi syarat administrasi dan teknis agar ranperda tersebut memenuhi harapan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.

“Pembentukan kecamatan tidak semata berdasarkan kelengkapan administrasi perlu juga ada kajian komprehensif pada seluruh aspek termasuk soal penetapan lokasi ibukota kecamatan, untuk penyelenggaraan ibadah haji di daerah di harapakan praktek nya harus perlu diperhatikan sehingga masyarakat merasakan manfaat dari peraturan daerah nantinya,” ucapnya.

“Dan harus memberi kemudahan bagi jemaah haji, diharapkan juga kepada panitia penyelenggara haji dapat memberikan perhatian lebih kepada calon jemaah haji, untuk itu setelah disahkan nya ranperda tersebut menjadi perda, organisasi perangkat daerah harus meningkatkan kualitas kinerja sebagai penyelenggara didalam memberikan pelayanan masyarakat,” sambungnya.

Pandangan umum Fraksi partai Keadilan Pembangunan Anwar.Amd.Ro terhadap 3 Ranperda mengatakan sangat menyambut baik atas ranperda karena penyelenggaraan  pemerintah daerah dikabupaten Lingga akan lebih baik kalau ditopang peraturan daerah, maka dari itu, dibutuhkan peraturan-peraturan yang baru serta diperbaharui, diperbaiki sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi dikabupaten lingga saat ini.

“Saran fraksi Keadilan Pembangunan terhadap ranperda ini yakni, keinginan Fraksi pembangunan agar pemerintah daerah lebih teliti dan hati-hati dalam menyampaikan poin-poin ranperda tentang ibadah haji, Ranperda tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemda dalam melaksanakan ibadah haji tiap tahun, tentang kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, hal itu tentu saja bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, tapi perlu kajian yang mendalam pada seluruh aspek termasuk penetapan lokasi ibukota kecamatan, hal ini penting agar tidak terjadi pro kontra, besar harapan kami agar penyelenggaraan pemerintah dikabupaten lingga benar-benar terwujud konsitensinya atas perundang-undangan,” ujarnya.

Tanggapan Bupati lingga terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi partai terhadap 3 Ranperda diwakili oleh Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan untuk penyampaian tanggapan Bupati Lingga terhadap pandangan umum Fraksi.

“Kami seluruh nya mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Lingga yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas rancangan peraturan daerah, semoga ini  nanti nya dapat dilakukan pembahasan bersama ditingkat pansus, atas segala saran dan kritik ini, mudah-mudahan nanti kepada bagian hukum dan OPD Teknis agar dapat berkoordinasi dengan pansus, dengan DPRD, dengan provinsi dan dengan Kementerian untuk ranperda pemekaran kecamatan sekanah,” ucap Nizar.

“Kemudian ranperda kecamatan lingga pesisir dan penyelenggaraan ibadah haji untuk itu kami mengharapkan setelah melaui proses bersama, antara eksekutif dan legislatif, melaui pansus dapat disegerakan, mungkin untuk dapat dijadikan peraturan daerah yang lebih lanjut yang tentunya mengharapkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …