Inforakyat, Natuna- Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua Daeng Ganda memimpin rapat paripurna DPRD Natuna dalam agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sidang paripurna DPRD Natuna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, didampingi Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, Selasa (23/7) siang.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Perda tahun anggaran 2024 yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna dan lima pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna yang dimulai dari Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi PNR.
Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut diantaranya terdiri atas Rencana Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 serta Pencabutan Ranperda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang Peraturan Desa, nomor 12 tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
Secara umum penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yaitu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna.
Selanjutnya Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD yang telah menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda. (Adv)