Home / KEPRI / DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub Kepri

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021 lewat rapat Paripurna DPRD Kepri yang juga dihadiri Sekda Kepri. Senin (28/8) di Ruang rapat Utama DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

“Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur,” kata Jumaga.

DPRD sambungnya berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru. Sebab, Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib didampingi oleh seorang wakil mengingat beratnya tugas sebagai kepala daerah.

“Beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD sebagai wakil rakyat dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada partai pengusung melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal.

Bab dan pasal dalam tatib ini nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.

“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” kata Surya.

Salah satu pasal yang ditambah mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri.

“Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Pasal berikutnya adalah jika cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Untuk proses verifikasi berkas calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.

Adapun anggota panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN).

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …