Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Derah Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2) pagi,
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa sesuai rapat Paripurna DPRD Kepri tanggal 28 November Tahun 2021 telah ditetapkan 13 Ranperda yang menjadi prioitas. Namun dalam perkembangannya dan banyaknya pertimbangan sehingga Ranperda tersebut belum diwujudkan.
“Maka rapat paripurna hari ini DPRD Kepri mengagendakan persetujuan beberapa Ranperda diluar Propemperda yang telah dibahas bersama. Kepada juru bicara atau Ketua Bapemperda DPRD Kepri dipersilahkan untuk menyampaikan pidato penyampaian penjelasan Propemperda,” kata Jumaga.
Juru bicara sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah menyampaikan penjelasan rencana pembahasan beberapa Ranperda mengatakan bahwa Propremperda telah disepakati sebanyak 13 Ranperda. Namun seiring perkembangannya sesuai kebutuhan daerah dan melalui rapat Paripurna ada beberapa Ranperda yang tidak jadi disahkan karena dianggap belum prioritas dan mengusulkan 4 ranperda diluar Propemperda yang akan dibahas untuk disetujui.
“Ke 4 Ranperda diluar Propemperda usulan tersebut yakni, 1. Ranperda Penyelenggaraan layanan ibadah Haji Kepri. 2. Ranperda perubahan ke ketiga tentang retribusi daerah. 3. Ranperda perubahan tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kepri. 4. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan,” kata Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah juga menyampaikan dalam perjalanannya ke 4 usulan Ranperda diluar Propemperda ini sudah dibahas bersama pihak-pihak terkait dan berharap dapat disetujui oleh Rapat Paripurna DPRD Kepri.
Usai penyampaian pidato penjelasan juru bicara Ranperda diluar Propemperda yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Ketua DPRD Jumaga Nadeak langsung menanyakkan persetujuan anggota DPRD Kepri yang hadir rapat paripurna dan secara kompak disetujui oleh anggota DPRD yang hadir rapat paripurna. (Red)