Home / KEPRI / Dua Dinas Di Pemko Tanjungpinang Saling Lempar Tanggungjawab Terkait Izin Penimbunan Hutan Bakau

Dua Dinas Di Pemko Tanjungpinang Saling Lempar Tanggungjawab Terkait Izin Penimbunan Hutan Bakau

Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang saling lempar tanggungjawab terkait pemberian izin penimbunan hutan Bakau di Jalan RHF Kilometer 8 Tanjungpinang yang hingga kini terus berjalan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang Yuswandi mengatakan, bahwa penimbunan lahan disekitar sungai Jembatan Kilometer 8 (Delapan) itu bukan merupakan penimbunan hutan Bakau.

“Itu bukan hutan Bakau,” kata Yuswandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Rabu (22/9).

Kepala BLH ini juga tidak bisa menjelaskan secara ditel saat wartawan menanyakan peruntukan hutan tersebut. Apakah hutan Bakau atau hutan biasa.

Ia malah menyampaikan bahwa, izin yang dikeluarkan oleh pihak BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan pengawasan pembangunan.

“Kita keluarkan izinnya itu berdasarkan rekomendasi daru Dinas Tata Kota, itu untuk wilayah pemukiman,” jelas Yuswandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Efiar langsung meradang ketika disebut pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemberian izin yang dikeluarkan oleh BLH.

“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,” kata Efiar dengan tegas.

Lebih lanjut Efiar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, dimana informasi itu ada dua, yakni, untuk pemukiman, dan hutan mangrov (Bakau, red).

“Kalau informasi yang kita berikan, untuk lokasi di depan kios penjual buah di Batu 8 itu hutan mangrov, jadi jangan disebut kita berikan rekomendasi, tidak benar itu,” tegas Efiar kembali.

Kalau sesuai dengan aturan itu, penimbunan didepan buah itu, tidak dibenarkan, mengingat jarak dengan bibir sungai itu minimal 150 meter. “Tidak dibenarkan, karena penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter,” jelasanya.

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …

Tinggalkan Balasan