Inforakyat, Tanjungpinang- Kedua Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada Tanjungpinang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Tanjungpinang, Rabu (14/2), kemarin. Dana awal kampanye pasangan Syahrul Rahma sebanyak Rp100 juta, sedangkan pasangan Lis Darmansyah Maya sebanyak Rp 0.
“Pasangan Lis Maya memang menyetorkan Rp100 juta di tanggal 13 February, tetapi itu sudah melewati tanggal transaksi yang ditentukan yakni 12 Februari. Sehingga di LADK masih nol,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria setelah menerima LADK kedua paslon di kantor KPU.
Selanjutnya, menurut Robby, paslon akan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye(LPSDK) di masa pertengahan masa kampanye. Sedangkan di akhir masa kampanye, calon harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
” LPPDK jika tidak diserahkan di akhir kampanye bisa mengakibatkan pembatalan calon,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah seluruh dana kampanye disampaikan, KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang sudah terakreditasi untuk melalukan pemeriksaan terhadap LPPDK.
“Dan LPPDK ini tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang akan disepakati antara KPU dengan paslon,” kata Robby.
Dia menambahkan, sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk paslon tidak boleh melebihi Rp75 juta rupiah.Sedangkan dari lembaga maksimum Rp750 juta.
“Kalau ada yang memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas tersebut maka kelebihannya dimasukkan ke kas negara,” kata Robby.
Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memantau transaksi keuangan di rekening khusus dana kampanye yang dibuka calon di bank umum.
“Sehingga bentuk transfer akan mudah dipantau oleh PPATK. Terutama yang melebihi batas maksimum yang diatur PKPU5 tentang Dana Kampanye,” jelasnya.
KPU/Red