Inforakyat, Tanjungpinang- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (24/10/2023).
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH.MH mengatakan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah BW, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CV Bina Mekar Lestari, penyedia untuk tahun anggaran 2019.
“Dugaan tindak pidana melibatkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Denny.
Total nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp8 miliar dengan pembangunan jembatan TA. 2018 senilai Rp2,8 miliar dan TA 2019 senilai Rp6 miliar.
“Dalam proses penyerahan tahap kedua, tim jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum mereka. Setelah pemeriksaan, keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan,” ujar Kasi Penkum.
Denny menambahkan, kronologi kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran, termasuk pengaturan pemenang lelang, ketidaksesuaian material dengan standar nasional, dan kerusakan struktural serius pada jembatan yang mengakibatkan ketidakberfungsian total.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan aman. Kasus ini, kini akan dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan KUHAP untuk proses persidangan lebih lanjut,” ucap Denny. (Red)