Inforakyat, Tanjungpinang- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 22.200.000.000, Selasa (28/5).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang Terdakwa Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.
Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.
“Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Pesrizal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Terdakwa Kasuma berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih,” terang Denny.
Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya kedua Terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 931.751.880 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas Denny. (Red)