Inforakyat, Tanjungpinang- Dugaan Korupsi di Proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Sedanau Natuna semakin santer, pasalnya saat awak media ini berusaha melakukan upaya konfirmasi perimbangan berita alasan proyek yang menelan anggaran negara Rp 16 Miliar tersebut belum selesai dan sudah meleset jauh dari batas waktu pengerjaan yang disepakati, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah melalui PPK Air Minum Fadillah malah menyodorkan Amplop putih yang diduga berisi sejumlah uang tunai kepada media ini.
Sontak hal tersebut mengangetkan awak media ini dan langsung menepis tangan PPK yang menyodorkan amplop tesebut.
“Ini sebagai tanda kita berkawan bang, tolong diterima yah ini tanda berkawan dari kami,” kata Fadillah saat media ini mempertanyakan tujuan pemberian amplop tersebut. Selasa 24 September 2024.
Fadillah terus mendesak awak media ini untuk menerima amplop putih yang di ketahui dari pimpinan BPPW Kepri, dan PPK Air Minum BPPW Kepri ini langsung kecewa arena media ini berkeras menolak tawaran amplop tersebut.
“Ijin bang, abang ingin menyuap saya yah dengan amplop itu, saya datang kesini memenuhi undangan abang untuk konfirmasi sesuai pertanyaan saya di WhatsApp abang, mohon upaya konfirmasi kami di jawab bukan dengan sodoran Amplop itu,” tegas media ini.
Atas kejadian tersebut, muncul dugaan apakah benar ada dugaan korupsi di Proyek SPAM Sedanau Natuna yang dibiayai dari uang rakyat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak BPPW Kepri belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Pengerjaan Proyek SPAM Sedanau di Kabupaten Natuna hingga saat ini masih tahap finishing alias belum selesai. Padahal proyek yang menelan anggaran Rp 16 Miliar lebih ini (Rp 16.543.929.000) seharusnya sudah selesai sesuai masa waktu pengerjaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri yakni masa pelaksanaan pekerjaan 240 Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender yang dimulai sejak 27 Juni 2023.
Namun hingga September 2024 hasil pengerjaan proyek ini tak kunjung dinikmati oleh masyarakat setempat sebagaimana peruntukannya.
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Projek Menejer PT. Darma Premamandala Heru sebagai perwakilan Kontraktor Pelaksana pada bulan November 2023 lalu menjawab upaya konformasi hasil investigasi media inforakyat.com dilokasi menyampaikan bahwa kegiatan proses pembangunan SPAM Air Bersih tersebut ditarget selesai pada Maret 2024 sesuai masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender. Namun hingga sekarang sudah Bulan September 2024 proyek SPAM ini tak kunjung selesai.
Bahkan beredar informasi, Pengerjaan Proyek besar APBN yang diperuntukkan untuk memenuhi ketersediaan air bersih masyarakat di Sedanau Kabupaten Natuna ini tidak ada pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Polda sebagaimana MoU Pemerintah dengan APH. Ironisnya, anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini terkesan tanpa pengawasan dari penegak hukum, karena diduga BPPW melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kepri diduga tidak melibatkan atau koordinasi dengan APH setempat.
Berita ini masih memerlukan tanggapan dari beberapa pihak terkait yang sudah di layangkan konfirmasi. (Red)