Inforakyat, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-filling sampai 30 April 2016 mendatang, dari sebelumnya 30 Maret. Atas perpanjangan masa tersebut, para WP dibebaskan dari sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, perpanjangan itu diakibatkan adanya kendala sistem pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik baik e-filling dan e-SPT. Untuk itu, DJP meminta maaf atas kendala teknis pada sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP elektronik.
“Melalui keputusan Dirjen Pajak, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 april 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” kata Mekar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.
DJP mengapresiasi kepatuhan WP yang antusias dalam melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik. Dengan adanya ketentuan ini, DJP mengimbau agar WP lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 april 2016.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan, jumlah pelapor SPT WP perorangan masih jauh dari target. Per 27 Maret 2016, jumlah pelapor SPT baru mencapai 3,6 juta WP dari total target sebanyak 7 juta WP. Secara keseluruhan, target pelaporan SPT melalui e-filling dan manual sebanyak 14,6 juta WP.
Mekar optimistis jumlah pelapor SPT melalui e-filling bisa mencapai 5 juta hingga akhir Maret nanti. Sementara sisa 2 juta lainnya akan dikejar hingga akhir tahun.***