Dari kiri. Pejabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dhani
Inforakyat, Tanjungpinang – Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan 2013-2018 Wali Kota Tanjungpinang telah digelar di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang, Rabu (2/5).
Hadir saat itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua I dan II, Ade Angga SIp MM serta Ahmad Dani Pasaribu. Dari unsur pemerintahan hadir Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, Sekdako Tanjungpinang Riono dan kepala OPD Tanjungpinang.
Petrus M Sitohang SE,Ak Tim Ketua Pansus Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) 2013-2018 Wali Kota Tanjungpinang.
Simon Awantoko Wakil Ketua, Hasan SE Sekretaris dan enam sebagai anggota yakni, Agus Djurianto, SH, Said Inderi, Ginta Asmara, S.Kom, Peppy Candra, Hj Ismiyati, SPd AUD dan H. Ilimar.
Petrus mengatakan, banyak catatan mereka saat itu. Namun, ada enam yang menjadi rekomendasi dari Pansus. Diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu yang disoroti dewan. Untuk mendekatkan pemerintah dengan Wajib Pajak (WP), maka manfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Saat ini, masyarakat ingin layanan yang cepat, praktis serta tidak ingin rumit. Harus ada inovasi bagaimana masyarakat selaku Wajib Pajak bisa mengetahui berapa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayar.
Bukan zamannya lagi mengantar form ke tiap-tiap rumah. Cukup lewat SMS, telepon atau email pemberitahuannya berapa PBB yang harus dibayar. Dan beri kemudahan untuk membayar online atau melalui ATM. Kemudahan-kemudahan seperti itu harus disiapkan. Sehingga masyarakat lancar membayar pajaknya.
Sebagai contoh, masyarakat bisa menghabiskan uang untuk membeli pulsa atau paket internet karena mudah dibeli, ada konter dimana-mana serta bisa transfer. Itu semua karena kemudahan yang dirasakan masyarakat. Apabila jumlah pajak yang harus dibayar sudah diberitahu via SMS atau email dan bisa dibayar lewat ATM, maka setiap saat masyarakat bisa membayarnya karena ATM ada dimana-mana. Kemudahan-kemudahan itu yang harus diberikan.
Kemudian, hotel dan restoran harus online dengan Dinas Perpajakan. Ketika hotel ada tamu, jelas berapa pajaknya ke daerah. Tidak ada yang ditipu. Dan sistem seperti ini sudah dilakukan banyak daerah. terbukti PAD-nya meningkat. Sistem ini membuat sistem pembayaran pajak hotel, restoran transparan dan setiap saat bisa diketahui berapa duit masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu laporan manajemen hotel restoran.
PJU Diminta Pakai Meteran Agar pajak lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) jelas penggunaannya serta tidak merugikan masyarakat, maka DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar PJU menggunakan meteran tersendiri sehingga jelas berapa pembayarannya setiap bulan.
Meteran ini sangat diperlukan agar bisa disesuaikan antara pembayaran setiap tahun dengan pajak PJU yang dipungut dari masyarakat setiap bulannya.
Karena itu, dewan pun meminta Pemko Tanjungpinang untuk melakukan rapat kerja dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang membahas pemasangan meteran ini. Hal ini disampaikan tim Pansus LKPj DPRD Tanjungpinang, Petrus M Sitohang usai rapat paripurna.
Dituturkannya, Pemko setiap bulan dibebankan biaya PJU senilai Rp 1,2 miliar dan nilainya sama setiap bulan. Totalnya satu tahun sekitar Rp 14,4 miliar.
Menurut politisi PDIP ini, kini banyak bola lampu PJU yang mati. Selain itu, upaya menghemat biaya PJU, bola lampu sudah diganti menjadi LED.
Menurutnya, bola lampu jenis LED bisa menghemat listrik sekitar 50 persen. Petrus mengatakan, harus ada sistem atau tolak ukur yang digunakan untuk menghitung biaya PJU. Selama ini, masih sistem gelondongan. Sistem ini sudah tak tepat digunakan, harus ada alat yang mengukur, sehingga biaya yang dikeluarkan setiap bulannya untuk PJU dari Pemko ke PLN jelas.
Anggota DPRD pun menyarankan agar Pemko berkoordinasi dengan PLN membuat meteran menghitung untuk biaya PJU. Terkait biaya pembuatan meteran menurutnya menjadi beban PLN selaku penyelenggara.
Jaminan kesehatan masyarakat di Tanjungpinang juga belum optimal antara BPJS Kesehatan dengan Pemko karena masih jalan sendiri-sendiri. Berdasarkan data yang kami peroleh, saat ini masih ada sekitar 100 ribu warga Tanjungpinang yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, sebagian masyarakat mampu lebih memilih jaminan kesehatan di perusahaan lain. Sebagian lagi belum didaftarkan perusahaan. Banyak juga masyarakat kurang mampu banyak yang preminya ditanggung dari APBD.
Agar jaminan kesehatan ini lebih maksimal, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Tanjungpinang, camat, lurah dan pihak BPJS Kesehatan harusnya melakukan pertemuan rutin untuk membahas persoalan yang ada serta dicari solusinya.
Selama ini, para anggota dewan masih sering mendapat keluhan dan pengaduan terkait layanan kesehatan tersebut. Jangan sampai masyarakat bingung, bolak-balik kesana-kemari baru dapat pelayanan.
Apabila koordinasi BPJS Kesehatan dengan Pemko intens, maka masyarakat tidak akan banyak yang mengadu ke DPRD. BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan layanannya termasuk dalam hal obat-obatan. Jangan hanya obat generik saja yang ditanggung. Karena ada juga keluhan masyarakat, meski peserta BPJS Kesehatan, namun obat paten yang harganya mahal harus dibeli dari luar.
BPJS juga harus transparan terkait data peserta Jamkesda. Sejak dialihkan menjadi peserta BPJS, datanya tidak up date. Padahal, perubahan data itu pasti terjadi setiap saat.
Serta terkait, penerimaan siswa baru yang harus sesuai aturan serta mengharpakan adanya kerja sama dengan Bintan dalam hal menggaet wisatawan. (adv)