Home / Aspirasi / Fraksi Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda F4GNPN dan Penanggulangan Bencana Daerah Jadi Perda

Fraksi Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda F4GNPN dan Penanggulangan Bencana Daerah Jadi Perda

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (21/5).

Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (F4GNPN) yang mana dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Ranperda F4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Fraksi Gerindra yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muhaimin Ahmad Nasution, yang menyetujui Ranperda F4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Provinsi Kepulauan Riau yang sangat rentan dengan penyelundupan sehingga perlu segera pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki dasar hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan di tingkat daerah,” ucap Muhaimin mengenai Ranperda F4GNPN.

“Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau harus membentuk secepatnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan dapat melakukan upaya meminimalisir resiko akan kerugian korban jiwa dan harta benda, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang. Harapan semua elemen masyarakat agar Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum dalam Peraturan Daerah yang kuat untuk penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu,” ungkap Muhaimin.

Ketua DPRD Kepri Jumada Nadeak, sebagai Pimpinan Rapat mengatakan, semua fraksi menyetujui kedua Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya untuk dijadikan Perda.

“Fraksi-Fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya. Pada prinsipnya keseluruhan Fraksi setuju dengan Ranperda tersebut,” ucap Jumaga.

Jumaga juga menambahkan, sebelum persetujuan, tahapan selanjutnya yakni Ranperda harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Ini harus segera difasilitasi ke Kemendagri agar segera disampaikan,” tutup Jumaga. (Red)

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …