Home / Aspirasi / Fraksi PKS Apresiasi Mahasiswa Yang Mendorong Pengelolaan Potensi Laut Jadi Kewenangan Daerah

Fraksi PKS Apresiasi Mahasiswa Yang Mendorong Pengelolaan Potensi Laut Jadi Kewenangan Daerah

Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri Ing Iskandarsyah mendukung keinginan mahasiswa UMRAH yang mendorong pimpinan dan anggota DPRD Kepri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan batas laut 0-12 mill menjadi kewenangan daerah.

“Ini bentuk perhatian adek-adek Mahasiswa yang juga memikirkan kemajuan daerah melalui peningkatan Pendapatan daerah dari sektor kelautan dengan pengelolaan potensi laut Kepri 0-12 Mil,” kata Iskandarsyah, Kamis (3/8).

Ia juga mengatakan, aspirasi dan keinginan Mahasiswa tersebut mewakili keinginan masyarakat Kepri. Sehingga, keinginan pengelolaan potensi laut Kepri sesuai UU ini perlu ditindaklanjuti.

“Perlu ditindaklanjuti apa yang disampaikan adek-adek mahasiswa. Dan perlu diketahui, pengelolaan potensi laut 0-12 mil untuk menjadi kewenangan daerah sesuai amanat UU ini telah kita perjuangkan sejak lama. Mulai dari pembuatan Perda BUP, masukan dalam perda Tata Ruang dan Wilayah sesuai amanat UU Nomor 23 2014 dan perampungan Perda pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ing juga memaparkan, jika kewenangan pengelolaan potensi laut tersebut sudah diambil alih daerah, maka sangat berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah maupun APBD untuk digunakan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pembiayaan beasiswa bagi mahasiswa/pelajar yang berprestasi.

Sebelumnya, Mahasiswa UMRAH Tanjungpinang mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepri, Rabu (2/08) dalam rangka melakukan hearing terkait pengelolaan laut 0-12 Mill dan diterima oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Ketua Komisi I Abdul Rahman. Ketua Komisi II Hotman Hutapea, dan anggota DPRD Widiastadi Nugraha, dan Surya Makmur Nasution.

Mahasiswa berharap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepri bisa melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan amanat Undang-Undang pengelolaan potensi laut Kepri.

“Kami berharap DPRD bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata perwakilan Mahasiswa Rachmad Rizal Akbar.

Sebagai anak Daerah, Mahasiswa menganggap potensi kelautan Daerah Kepri sangat potensial, mengingat 96 persen adalah wilayah laut.

“0-12 mill itu wilayah Provinsi. Itu UU yang berbicara, maka tidak boleh ada pihak lain yang mengambil wewenang itu,” ujar Ketua BEM FIKP dalam pertemuan tersebut.

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …