Inforakyat, Tanjungpinang- Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diduga berperan jadi juru lobi dalam pembangunan tower ilegal oleh PT EPID, Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas. Jika benar ada keterlibatan dalam melobi kepentingan bisnis ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi pidana. Sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sasjoni, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian GAMNR, sanksi hukum yang layak diterapkan untuk ASN tersebut mencakup:
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum & PasalJenis Sanksi Potensial
Pelanggaran kode etik ASN UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Teguran, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian
Gratifikasi / korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, KUHP Denda, pidana penjara, restitusi
Penyalahgunaan wewenang UU ASN dan KUHP Sanksi pidana dan administratif.
GAMNR menilai, langkah awal yang harus segera dilakukan adalah penyelidikan internal oleh Badan Kepegawaian, Komisi ASN, atau Inspektorat Daerah untuk memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan bukti kuat, maka kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum, baik melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.
“Kami mengingatkan, membiarkan kasus seperti ini sama saja mencederai wibawa pemerintah daerah dan merusak kepercayaan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku adalah ASN,” tutup Sasjoni.
Dikutip dari ulasfakta, kasus tower ilegal milik PT EPID Menara Asset Co di Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kian panas. seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga turun langsung mengurus izin Site Acquisition (SITAC) dan Mini Base Transceiver Station (BMTS) untuk perusahaan tersebut.
Sebagaimana disebutkan dal pemberitaan ulasfakta tersebut, berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, ASN berinisial RA dengan NIK [2102031905XXXXX] tercatat sebagai Tim SITAC dalam surat tugas internal PT EPID Menara Asset Co yang di tanda tangani bermateri oleh Deri Hendriyana selaku Property Sr Manager Dut Java.
Perannya tidak main-main mulai dari koordinasi lapangan, pengumpulan dokumen, hingga melobi perizinan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
Yang mengundang tanda tanya, RA masih aktif bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tanjungpinang instansi yang berwenang menangani izin infrastruktur.
Dugaan konflik kepentingan pun tak terelakkan, apalagi proyek tower ini tengah menuai penolakan luas dari warga. (Red)