Inforakyat, Tanjungpinang- Carut marut ketidaktransparan pengelolaan anggaran Publikasi Media yang bersumber dari uang rakyat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri terus berlangsung dari tahun ke tahun sejak era kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad.
Dugaan ketidakberesan pengelolaan miliaran anggaran publikasi tersebut kian santer sejak Hasan dipercaya mengelola anggaran publikasi media pada kurun waktu akhir 2021 hingga pertengahan Tahun 2025 hingga berada dibawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika, dimana bagi media yang ingin mendapatkan alokasi anggaran publikasi media melalui kerjasama publikasi tersebut harus membawa arahan sakti dari oknum Anggota DPRD Kepri berbentuk Pokir.
Sebagaimana diungkap oleh salah satu pemilik media di Tanjungpinang yang mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan alokasi anggaran publikasi, media harus dapat arahan dari oknum Anggota Dewan, padahal pos anggaran publikasi tersebut resmi dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk media. Namun faktanya bila tidak ada arahan atau titipan atau biasa disebut pokir oknum anggota dewan maka sebagian media dipastikan tidak bisa dapat alokasi anggaran publikasi media tersebut.
“Tahun 2023, 2024 lalu misalnya, media saya diberikan alokasi sebesar Rp 30 juta dan 20 juta sesuai arahan atau titipan atau pokir dari Dua oknum anggota dewan Kepri. Selain dari pokir dua anggota dewan tersebut media saya tidak dapat. Artinya kalau saya tidak ada arahan dari anggota dewan tersebut ya saya tidak dapat alokasi anggaran publikasi media di Diskominfo itu. Padahal anggaran itu kan memang dianggarkan untuk media bukan untuk pokir,” ungkapnya kepada media ini. Senin (4/8/2025).
Anehnya lagi, anggaran publikasi media yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya tersebut hanya bisa dinikmati oleh media bila sudah mengantongi arahan oknum dewan melalui pokir.
“Kondisi ini baru kali ini terjadi dimasa pemerintahan pak Ansar Ahmad Gubernur Kepri. Karena Gubernur-gubernur sebelumnya tidak ada istilah harus ada titipan atau pokir oknum dewan. Semua media dapat alokasi anggaran publikasi meski nilainya bervariasi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan keheranannya akan kondisi yang terjadi saat ini, padahal Kepala Dinas Kominfo Kepri sudah berganti dari Hasan ke Kadis Kominfo baru Hendri Kurniadi, namun pola-pola atau cara pengelolaan anggaran publikasi media tersebut diduga masih sama mengadopsi pola dari pendahulunya yakni harus ada titipan atau arahan dari oknum-oknum anggota dewan melalui anggaran pokok-pokok pikiran atau Pokir.
“Sepertinya tahun ini juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya meski kepala dinasnya sudah berganti. Tidak ada arahan dari oknum dewan atau pokir oknum dewan, maka media tidak dapat anggaran publikasi melalui kerjasama publikasi media,” ungkapnya.
Untuk memastikan informasi yang diperoleh, media inipun telah melakukan upaya konfirmasi perimbangan informasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri, Selasa (5/8/2025) melalui pesan WA, namun hingga berita ini disiarkan, Kadiskominfo Kepri belum memberi tanggapan.
Sebagaimana diketahui dari data yang diperoleh media ini anggaran Publikasi media di Diskominfo Kepri sejak tahun 2022 hingga 2025 mencapai hampir Rp 40 Miliar dengan rincian pada Tahun 2022, anggaran publikasi media sebesar Rp 16,5 miliar, pada Tahun 2023 Rp 8,5 miliar, pada 2024 mencapai Rp 10,8 miliar dan pada Tahun 2025 Rp 5 Miliar lebih. (Red)