Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Kepri menggelar rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Sekaligus Pengambilan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 disetujui oleh DPRD Kepri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran (T.A) 2023 sekaligus Persetujuan Penetapan menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (23/11).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin sidang didampingi Wakil Ketua 2 Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan serta dihadiri para anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri. Mempersilahkan Wakil Ketua Raden Hari Tjahyono untuk membacakan hasil laporan akhir Banggar.
Usai Raden Hari Tjahyono yang juga bertindak selaku Pimpinan/Jubir Banggar membacakan Laporan Akhir Banggar, seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir memberikan persetujuan secara lisan, lalu persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kepri Nomor 21 tahun 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Martin L. Maromon dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda sekaligus penyerahan Dokumen Hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023.
APBD Kepri T.A 2023 sendiri ditetapkan sebesar Rp 4,111 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni 2022 sebesar Rp 3,870 triliun, maka terdapat peningkatan APBD sebesar Rp 631 miliar atau naik 15,34 persen.
Untuk masing-masing kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disebutkan Pendapatan Daerah T.A 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3,995 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 14,80 persen dibandingkan dengan target APBD Murni Tahun 2022 atau meningkat Rp 515 miliar. Kemudian Belanja Daerah pada APBD T.A 2023 ditetapkan sebesar Rp 4,111 triliun, mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp 631 miliar atau naik 15,34 persen. Serta estimasi Pembiayaan Daerah T.A 2023 sebesar Rp 115 miliar.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Ansar menyebutkan keseluruhan tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan telah melalui proses pembahasan yang sangat intens serta menguras waktu, tenaga dan pikiran. Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau merupakan stimulan positif demi meningkatkan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi, Komisi, serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas saran dan masukan dalam pembahasan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 ini sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Gubernur Ansar.
Terima kasih dan apresiasi secara khusus juga disampaikan Gubernur Ansar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta semua Pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda ini, termasuk para Kepala OPD bersama jajarannya yang telah memberikan dukungannya sehingga pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik.
Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang telah ikut bersama-sama Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” tutup Gubernur Ansar. (Red)