Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar Paripurna Istimewa Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernir Kepri Tahun 2018 di Gedung Dewan, Senin (13/5).
Dalam sidang Paripurna tersebut, Pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mempersilahkan juru bicara Paniti Khusus (Pansus) LKPj untuk membacakan laporan Pansus LKPj.
Juru bicara Pansus LKPj DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov dalam membacakan laporan Pansus menyampaiakan pendapat DPRD Kepri yang merekomendasikan kepada Gubernur untuk mencopot Direktur RSUP Ahmad Tabib, Muchtar Lutfi yang mana saat ini dirinya sudah pensiun dan hanya diperbantukan di RSUP.
“Pansus meminta agar direktur RSUP diganti, mengingat statusnya saat ini beliau sudah pensiunan PNS dan terdaftar sebagai pegawai honor, sehingga tidak sesuai aturan bila masih menjabat Dirut RSUP,” katanya.
Ruslan Kasbulatov juga menyampaikan, berdasarkan amanat paripurna DPRD, Pansus diberikan wewenang untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Gubernur untuk diberikan catatan strategis dan rekomendasi perbaikan di tahun yang akan datang.
“Catatan dan rekomendasi memiliki arti penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ruslan mengungkapkan, sejumlah rekomendasi ditetapkan DPRD Kepri melalui kajian dan verifikasi pada rapat pansus terlebih dahulu.
Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah, sehingga tidak menyimpang aturan.
Dikatakannya, kajian dan verifikasi pada rapat pansus dapat dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018.
“Dimana dari rangkuman ini terbukti beberapa OPD belum bisa mencapai target dan laporannya asal buat dan asal bapak senang, tidak didukung dengan kenyataan yang ada,” tegasnya. (Red)