Inforakyat, Tanjungpinang- Kadis Kominfo Kepri Hasan yang berstatus Tersangka hingga saat ini masih nyaman menikmati sejumlah fasilitas negara sebagai pejabat eselon II. Tak tanggung-tanggung, Hasan yang masih berstatus tersangka tersebut tetap menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemprov Kepri.
Hampir setahun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juni 2024 lalu, kini Hasan seakan-akan tidak sedang tersandung masalah hukum karena melenggang bebas sebagai pejabat daerah dengan segala fasilitas yang diterima sebagai Kepala Dinas.
Hal ini pun menimbulkan kecemburuan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang seakan menganak emaskan Hasan.
Seperti yang diungkapkan oleh sumber media ini, sumber yang bekerja di salah satu OPD di Pemprov Kepri yang meminta namanya agar tidak dipublis menyampaikan keresahaannya kenapa seseorang yang sudah berstatus tersangka masih menjabat, dengan jabatan sekelas Kepala Dinas.
“Bagaimana seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memimpin ratusan anak buah di pemerintahan di Dinas, apakah bisa efektif?. Bagaimana seorang pejabat yang berstatus tersangka mengelola uang rakyat padahal dia seorang tersangka?. Bagaimana pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya melihat atasannya seorang tersangka? Apakah sudah tidak ada lagi pejabat di Pemprov yang bisa bekerja sehingga harus yang berstatus tersangka yang menjabat?,” ungkap sumber, Rabu (8/4/2025).
Sumber juga mengaku ia dan beberapa pegawai sering membahas terkait kondisi ini karena dalam menjalankan amanah sebagai ASN dan pejabat ada etika yang harus juga diperhatikan.
“Siapapun pasti malu bang menyandang status tersangka bahkan pernah di penjara, apalagi seorang pejabat yang digaji negara dari uang rakyat,” tutupnya.
Diketahui hingga saat ini Polres Bintan memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Hasan, Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Provinsi Kepri dan dua orang lainnya terus berlanjut.
Selain Hasan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kasus ini juga menjerat tersangka Muhammad Riduan, mantan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Berkas perkara pun telah dikirim kembali untuk ditelaah lebih lanjut.
“Pada 8 April kemarin, seluruh data yang diminta jaksa sudah kami lengkapi,” kata AKP Prasojo kepada menjawab konfirmasi media ini, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, Polres Bintan masih menunggu tanggapan dari pihak Kejari apakah masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi lagi.
“Intinya, semua petunjuk yang diberikan Kejari sudah kami penuhi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan pihak PT Expansindo. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) dan surat sporadik di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024. Hasan sempat ditahan, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. (Red)