Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran serta dinas lainnya terkait adanya permasalahan anak yang sempat heboh seperti adanya komunitas ‘Cucu Mbah’ yang didapati sedang bermesraaan di Warnet Rebel di Jalan Sumatera pada beberapa waktu lalu dan permasalahan lainya, Rabu (12/9) di Aula Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu didampingi beberapa anggota Komisi I lainnya.
Maskur mengatakan, saat ini Kota Tanjungpinang darurat kasus anak seperti yang terjadi tiga minggu terakhir ini, mulai perkelahian antara siswi, Pencurian, Pencabulan dan lain sebagainya.
Ia mengatakan, kasus anak di Tanjungpinang bukan hanya kuantitasnya meningkat, bahkan prilakunya sudah berubah. Selama ini yang menjadi korban adalah anak sedangkan saat ini anak menjadi pelaku.
“Ini sesuatu permasalahan besar, sehingga didalam RDP tadi sepakati bahwa Tanjungpinang Darurat Anak. Ini Warning besar untuk Kota Tanjungpinang bahwa pembinaan anak kita selama ini belum efektif,” kata Maskur, usai RDP di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Menurutnya untuk permasalahan ini sudah seharus ada program yang ditinjau bahkan tindakan tegas. Tindakan tegas ini yang coba hari ini dikoordinasikan. “Tadi kan sudah terbaca bahwa koordinasi mereka (OPD) tidak jalan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga minta mulai hari ini, Rabu (12/9) Satpol PP didampingi Badan Perizinan dan Dinas Kominfo Tanjungpinang turun langsung kelapangan untuk mencek ulang izin seluruh Warnet yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Minggu depan kami (DPRD) sudah dapat laporan hasil dari kelapangan itu baik yang ada izin tapi melanggar, izin yang benar pelaksanaanya maupun yang tidak ada izin atau yang akan ditutup,” tegasnya.
Menurutnya, mungki selama ini pemilik Warnet juga belum sadar bahwa tanggungjawab anak itu ada sama dia (Pemilik Warnet).
Ia juga mengatakan, dari laporan BPMTSP Kota Tanjungpinang tadi mengatakan jumlah Warnet diseluruh Tanjungpinanh ada 96 Warnet.
“Saya gak yakin hannya segitu Warnet di Tanjungpinang ini. Berarti berapa banyak Warnet yang gak ada izin,” jelasnya.
Lanjutnya, seperti yang disampaikan Kasatpol PP tadi, dalam peraturan cuma dua minggu Warnet dikasih kesempatan untuk mengurus izin dan lainnya.
“Warnet yang tidak ada izin diberi peringtan sampai tiga kali yang disebut 7-3-1 yang artinya peringatan pertama selama 7 hari, Peringatan kedua selama 3 hari dan ketiga 1 hari. Jadi kalau sudah sampai keperingatan ketiga ya harus ditindak secara aturan yang berlaku,” tutupnya. (Amri/red)