Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terdiri dari 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan dengan jumlah penduduk lebih kurang 200 ribu jiwa, Hasan, S.Sos yang sejak bulan September 2023 yang lalu dilantik menjadi Pj. Walikota Tanjungpinang mempunyai harapan besar terhadap perkembangan kota yang sangat dicintai ini.
Dengan jumlah wilayah yang kecil ini banyak aspek yang harus dikembangkan serta dimaksimalkan agar wajah ibu kota Provinsi ini menjadi daerah yang terus berkembang dan dapat bersaing dengan Kabupaten Kota yang lainnya baik di Provinsi Kepulauan Riau maupun diluar Provinsi Kepulauan Riau.
Harapan besar ini tentunya harus didukung dan harus bekerja bersama, baik dengan masyarakat, pelaku usaha, paguyuban, LSM, Ormas serta elemen-elemen lainnya. Bergerak bersama tentunya akan menghasilkan sesuatu yang baik untuk daerah ini.
Salah satu dari aspek-aspek yang dapat dilaksanakan bersama-sama masyarakat khususnya kota tanjungpinang adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Pj Walikota Tanjungpinang Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah seperti pembangunan daerah di berbagai bidang.
“Peran serta Wajib Pajak daerah dalam membayar pajak daerah sangat lah berarti bagi pemerintah, wajib pajak daerah diberikan tugas oleh pemerintah membantu menerapkan, memungut, dan menyetor kan pajak nya, dipungut 10 % dari masyarakat yang makan minum ditempat usahanya dan setiap bulan diwajibkan untuk menyetorkan ke Kas Daerah,” kata Pj Walikota Hasan, Jumat (17/11/2023).
Selain itu Pemerintah daerah menggunakan pendapatan dari pajak ini untuk membangun dan memelihara jalan, Jembatan, Taman dan fasilitas umum lainnya.
“Ketika wajib pajak membayar pajak daerah dengan tepat waktu tepat jumlah berarti wajib pajak telah berpartisipasi dalam menjaga infrastruktur yang baru dibangun serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat, bahkan pembayaran pajak juga berperan bagi layanan publik,” ungkap Hasan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sebagai wajib pajak dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah. (Red)