Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Andri Kusdianto menyampaikan, batas akhir pelaporan Surat Pemeberitahuan Tahunan (SPT) tanggal 31 Maret 2018 mendatang. Apabila wajib pajak lewat melapor SPT dengan batas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan denda.
“Jika lewat dengan batas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak Badan,” kata Andri, Selasa (6/3) usai menghadiri Pelaporan SPT e-Feeling dan Tanda Terima SPT Elektronik di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPTnya. Sebab, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu untuk pembangunan daerah.
“Uang pajak itu larinya ke pemerintah supaya bisa membangun jalan, jembatan dan lainnya, terutama di Kota Tanjungpinang ini. Jadi, ini sebenarnya kesadaran kita saja,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sudah ada sebanyak 16.400 wajib pajak.
“Hingga 5 Maret 2018 kemaren, sudah ada sebanyak 16.400 wajib pajak yang sudah melapor SPT ke kita,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya lagi gencar meminta wajib pajak agar segera melapor SPTnya, termasuk meminta kepala daerah agar bisa melaporkan SPTnya dengan mengunakan e-filing.
“Kemaren kami ke Gubernur, Lantamal IV dan sekarang ke Pejabat Wali Kota Tanjungpinang dengan tujuan supaya kepala daerah bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk bisa melaporkan pajaknya menggunakan e-filing,” harapnya.
Ia menambahkan, pelaporan SPT sekarang ini tidak perlu datang ke KPP Tanjungpinang lagi, karena pihaknya sudah menyediakan sistem e-filing. (Amri/red)