Home / KEPRI / Ini Alasan DPRD Kepri Gulirkan Hak Interpelasi Untuk Gubernur

Ini Alasan DPRD Kepri Gulirkan Hak Interpelasi Untuk Gubernur

Inforakyat, Tanjungpinang- Inisiator pengguliran hak interpelasi DPRD Kepri menilai  setidaknya Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengikuti sembilan aturan perundang-undangan yang ada yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang  lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

“Juga surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata juru bicara inisiator hak interpelasi DPRD Kepri Taba Iskandar, Selasa (29/11).

Akibatnya, kata Taba, kebijakan Gubernur ini bertendensi buruk terhadap pengembangan pola karir PNS dan kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

“Tidak hanya itu, dalam penempatan personel esselon, Gubernur juga semena-mena dan tidak sesuai dengan kemampuannya. Terbukti beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan asesment yang sudah dijalankan. Atas dasar itulah, maka DPRD Kepri sepakat untuk mengajukan hak interpelasi,” ujarnya.

Dengan bergulirnya hak interpelasi ini, DPRD berencana memanggil Gubernur dan jajarannya pada Senin (5/12) mendatang. Dalam paripurna ini, Gubernur dan jajarannya diharuskan menjawab pertanyaan tertulis yang telah disampaikan oleh para anggota DPRD.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …

Tinggalkan Balasan