Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Yatim Mustafa mengatakan, hingga saat ini belum mau menandatangani rekomendasi pencairan dana hibah Rp15 Miliar untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) disebabkan naskah perjanjian hibah tersebut belum disetujui jaksa.
“Saya akan menandatangani naskah perjanjian hibah jika disetujui jaksa. Dari awal saya katakan itu. Sekali lagi saya tegaskan naskah perjanjian hibah daerah saya tanda tangani kalau disetujui jaksa,” tegasnya, Selasa (13/9).
Pernyataan Yatim kali ini tidak sama seperti sebelumnya. Kepada wartawan, berulang kali Yatim menegaskan tidak akan memberi rekomendasi dana hibah untuk UMRAH karena khawatir melanggar hukum, dan sekarang pemerintah mengalami defisit anggaran.
Bahkan dalam pernyataannya beberapa hari lalu, Yatim bersedia dipecat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepri karena bertahan dengan pendiriannya.
Namun, Yatim membantah mengatakan hal itu, meski sudah berulang kali diberitakan di sejumlah media massa. “Berita itu tidak benar, saya bicara A, tetapi yang ditulis berbeda,” ujarnya.