Inforakyat, Tanjungpinang- Adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Yatim Mustafa yang menyatakan peruntukan dana hibah bantuan Pemprov Kepri untuk operasional Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tidak sesuai, dibantah oleh pihak UMRAH.
Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan (BUPK) Edison melalui Humas UMRAH, Muharroni mengatakan, sesuai dengan salah satu klausul dalam Peraturan Presiden tentang pendirian UMRAH, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu membiayai UMRAH selama minimal lima tahun sejak bantuan diberikan.
“Karena bantuan dalam bentuk hibah itu diberikan mulai tahun 2012, maka akan berakhir tahun 2016 ini,” kata Muharroni, Senin (30/5).
Ia mengatakan, Hibah yang diterima selama kepemimpinan Rektor UMRAH Prof. Syafsir Akhlus MSc sejak Juni 2014 sampai sekarang sebesar Rp.18 miliar, masing-masing sebesar Rp.8 miliar tahun 2014 dan Rp.10 miliar tahun 2015.
“Hibah itu digunakan untuk membayar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan prestasi kerja pegawai dan dosen non PNS serta honor kelebihan jam mengajar dosen non PNS. Sedangkan, hibah sebesar Rp.103 miliar untuk pembangunan fisik serta Rp.50 miliar dalam bentuk uang tunai diterima dan digunakan dalam periode rektor sebelumnya yang diturunkan di tengah jalan. Jadi hibah untuk pembangunan fisik sebesar Rp.103 miliar itu, juga langsung dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Adapun hibah yang diterima dari Pemprov Kepri, sesuai dengan peraturan yang berlaku, diregistrasi ke Kementerian Keuangan RI dan dimasukkan ke dalam DIPA UMRAH. Penggunaan hibah ini juga dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan tahunan UMRAH. Selain itu, pertanggungjawaban juga disampaikan kepada DPKAD Provinsi Kepri.
Untuk memperoleh hibah ini, UMRAH menyampaikan proposal kepada Gubernur Kepri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda dan Kepala DPKAD. Proposal juga disampaikan kepada DPRD Provinsi kepulauan Riau.
“Jadi klaim Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tidak jelas, adalah merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tegas Muharroni.