Inforakyat, Tanjungpinang- Jumlah perusahaan di wiliyah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang yang belum membayar iuran kepesertaan sangat fantastis. Dari data yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 887 perusahaan penunggak iuran.
“Total tunggakan iuran dari 887 perusahaan tersebut senilai Rp1.679.752.569 per Februari 2017,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, Selasa (7/3).
Perusahaan tersebut menunggak iuran mulai 1 bulan sampai 25 bulan dengan persentase 80 persen perusahaan menunggak tersebut berada di Kota Tanjungpinang, sisanya berada di Bintan, Lingga dan Anambas.
Adapun jumlah perusahaan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terhitung Februari 2017 sebanyak 3.306 perusahaan. Jumlah tersebut diikuti dengan total tenaga kerja sebanyak 26.126 karyawan.
“Dari 3.306 perusahaan tersebut, 887 di antaranya merupakan perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh,” ujarnya.
Jefri mengakui, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya mengingatkan perusahaan tersebut, mulai dari melakukan SMS Blasting, Payment Reminder System (PRS) program yang diluncurkan oleh kantor pusat.
Bahkan menggunakan program yang baru diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 3C (Collection Call Center) dengan mekanisme petugas dari BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi perusahaan untuk terus mengingatkan perusahaan untuk membayarkan iurannya, surat peringatan dan petugas juga langsung melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.
Menurut Jefri, per Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk petugas pengawas dan pemeriksa berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2011 melalui PP Nomor 86 Tahun 2013 bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang tidak patuh.
“Petugas pemeriksa atau disebut juga dengan Wasrik ini akan bekerja bersama-sama dengan Pengawas Dinas Tenaga kerja, Kejaksaan sebagai pengacara Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk bersama-sama menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” ungkapnya.
Jefri berharap, ke depanya peran dan fungsi petugas pemeriksa tersebut akan lebih kami maksimalkan untuk terus-menerus menyosialisasikan PP 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administasi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
“Sesuai dengan amanat peraturan tersebut bagi perusahaan yang tidak patuh maka BPJS Ketenagakerjaan akan merekomendasikan untuk mencabut izin usahanya,” tutur Jefri.