Inforakyat, Tanjungpinang- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pelindo I berlangsung cukup alot. Dewan lebih menekankan alasan Pelindo menaikkan tarif secara tiba-tiba tanpa sosialisasi dan perbaikan fasilitas pelayanan terlebih dahulu.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Reni meminta pihak Pelindo untuk melakukan uji publik serta mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pass pelabuhan.
“Kita minta Pelindo mengkaji ulang rencana kenaikan tarif itu. Apakah sudah sesuai dengan kondisi pelayanan dan fasilitas di lapangan pada masyarakat,” kata Reni dalam rapat di kantor DPRD Senggarang, Selasa (28/2).
Ia juga meminta agar Pelindo mengkaji ulang rencana perbedaan tarif antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia.
“Setelah ditentukan tarif ini, maka Pelindo harus mensosialisasikan tarif baru yang telah direncanakan minimal tiga bulan sesuai arahan dari Kemenhub,” ujarnya.
Selain itu, dewan juga merekomendasikan agar Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang harus disepakati sebab tanpa PKS tersebut, maka secara aturan kedua belah pihak belum dapat melakukan kerjasama.
“Itu penting, harus ada dulu PKS nya sebagai landasan kerjasama, tidak bisa hanya MoU. Ini yang juga kita rekomendasikan untuk mengatur teknis kerjasama antara BUMD dan Pelindo,” tegasnya.
Penulis: Sunarto Butarbutar