Inforakyat, Tanjungpinang- Akhirnya perwakilan Mahasiswa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menuntut pihak pengadilan menindak tegas pelaku penyeludupan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Wahyu Prasetio Wibowo SH MH. (9/8).
Wahyu mengatakan, PN Tanjungpinang sebagai lembaga yudikatif berada diluar lembaga pemerintahan. Dan dalam melakukan penyedikan dalam satu perkara ada beberapa tahapan.
“PN Tanjungpinang adalah lembaga yudikatif, yang menerima, memeriksa perkara, kami berada di luar lembaga pemerintahan. Dalam perkara itu ada tahapan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Wahyu saat menerima perwakilan Mahasiswa.
Wahyu menambahkan, Pelimpahan perkara dilakukan oleh kejaksaan, Pengadilan hanya mengadili berkas yang dilimpahkan oleh Jaksa.
“Terkait dengan persoalan Pelayarannya, memang itu berdasarkan berkas yang PN terima. Setiap perkara persidangan di buka untuk umum, kalau memang mempunyai kepentingan perkara itu, silahkan datang kepersidangan itu. Prinsip perundang-undangan, informasi sudah di buka semua, sudah ada nama-nama yang akan menjadi agenda sidang, penelusuran perkara, kami mempunyai CCTV di persidangan,”ujarnya.
Sedangkan terkait adanya keributan yang melibatkan wartawan dengan preman yang menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput beberapa pekan lalu, Wahyu menjelaskan bahwa persoalan tersebut, bukan urusan PN Tanjungpinang.
”Kami sama sekali tidak ada melarang jalannya persidangan tersebut. Terus terang kami juga menyesal karena terjadi insiden di dalam persidangan, tetapi yang melakukan keributan tersebut, bukan keluarga PN,” ujarnya.
Terkait persoalan barang bukti salah satu kapal yang dilepas, persoalan tersebut bukan menjadi urusan Pengadilan. “Kalau persoalan gelar perkara barang bukti, itu urusan penyidik, Kami hanya menerima berkas Pelayaran,” tutupnya.
Usai mendapat jawaban dari Ketua PN Tanjungpinang, Puluhan Mahasiswa akhirnya membubarkan diri.