Inforakyat, Tanjungpinang- Implementasi Permendagri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital menjelaskan tata cara penerbitan dan manfaat nya untuk masyarakat luas, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Misni dalam siaran persnya, Senin (12/12).
Adapun tata cara penerbitannya yakni, 1. Mengunduh Aplikasi Kependudukan Digital di Playstore, 2. Registrasi menggunakan NIK, E-mail dan Nomor HP, 3. Melakukan Selfi untuk verifikasi wajah (tanpa menggunakan masker/kacamata ataupun penutup wajah lainnya), 4.Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat untuk aktivasi.
Sedangkan manfaatnya, memudahkan dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Dan mengamankan Kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data.
“Syaratnya setiap penduduk yang ingin mengurus identitas digital harus sudah melakukan perekaman KTP-el, memiliki smartphone android minimal versi 8.0 dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet,” kata Misni.
“Dan apabila tidak memiliki smartphone, Disdukcapil tetap menerbitkan KTP-el dalam bentuk fisik. Dan jika smartphone hilang maka disarankan datang ke Disdukcapil terdekat untuk menghapus yang lama dan mendaftarkan ulang menggunakan perangkat yang baru,” terang Misni.
Adapun menu pada aplikasi tersebut yakni, Data Keluarga, Dokumen Hasil Integrasi NIK (sertifikat Vaksi, NPWP dll), Dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan yang telah TTC), dan QR Code KTP Digital. (Red)