Inforakyat, Tanjungpinang- Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI melakukan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Inspeksi Pimpinan tersebut dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, didampingi Supardi, Kabag TU pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Pengawasan, Waluyo Heryawan, Jaksa Ahli Madya, Yosia Gesang Lumadi, dan Yohanes R Bayu Ispriyanto.
Dalam inspeksi tersebut, Kejaksaan dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan RJPN telah menyusun 5 (lima) strategi yang berfokus pada,
1.Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
2.Penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture).
3.Penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju “zero corruption” melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi informasi.
4.Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial melalui perluasan akses layanan bantuan hukum.
5.Pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila, antara lain melalui mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) seperti mediasi penal serta penerapan alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
”Adapun sasaran program (outcome) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, meningkatnya Integritas Aparatur Kejaksaan RI, meningkatnya kapabilitas APIP Kejaksaan RI, meningkatnya efektivitas praktik pengendalian intern pada Kejaksaan RI dan terwujudnya Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Jamwas di Tanjungpinang.
“Tugas dan fungsi Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu bekerja secara efektif seperti assurance activities yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, Early warning yaitu melakukan peringatan dini,” tambahnya. (Red)