Inforakyat, Tanjungpinang- Inspektorat Kepri dijadwalkan akan memeriksa sejumlah media online yang bekerjasama publikasi belanja jasa media online dan elektronik dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Tahun 2022.
Diduga permintaan keterangan kepada media online melalui pemeriksaan ini berkaitan dengan adanya sejumlah pemberitaan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media di Diskominfo Kepri tahun anggaran 2022 sebagaimana yang telah dilakukan Inspektorat kepada 31 media cetak.
Djarot Wibowo Pembantu Penanggungjawab Tim Pemeriksa Inspektorat Kepri kepada media ini mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan kepada sejumlah media online yang bekerjasama dengan Diskominfo Kepri ini untuk mengaudit pertanggungjawaban pengelolaan keuangan belanja jasa media online dan elektronik.
“Tim kami diberikan tugas untuk mengaudit pertanggungjawaban keuangan belanja jasa media online dan elektronik dengan memeriksa kelengkapan SPJ nya,” kata Djarot, Senin (29/5).
Djarot juga mengatakan, prosedur audit yang akan dilakukan yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait Perjanjian Kersajama (PKS) dan SPJ nya. “Laporan kami, nanti kami sampaikan kepada Pimpinan yang menugaskan,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Inspektorat Kepri juga telah melakukan pemeriksaan kepada 31 Media Cetak yang bekerjasama dengan Diskominfo Kepri. Dimana pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang melaporkan dugaan mark up di Diskominfo Provinsi Kepri ke Kejati Kepri yang dilaporan Reno Asmaradi dan kawan-kawan. Kemudian laporan kedua dikuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.
Laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022. Namun pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal 18/11/2022 untuk ditelaah.
Kepala Inspektorat Kepri Irmendas waktu itu menyebutkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh APIP tidak ditemukan adanya kerjasama fiktif antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Kepri dengan 31 (tiga puluh satu) perusahaan media cetak pada Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kepri menjawab konfirmasi media ini, Selasa (9/5) lalu.
“Adapun hasil telaah awal serta konfirmasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri kepada beberapa perusahaan media cetak yang telah bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 31 (tiga puluh satu) perusahaan, baik perusahaan media yang ada di Kepulauan Riau (lokal) maupun di luar Kepulauan Riau, sesuai dengan hasil penelaahan dan pengecekan ke lapangan beserta kelengkapan administrasinya dengan kriteria UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 34 ayat (2), dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi kerjasama fiktif antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau dengan 31 (tiga puluh satu) perusahaan media cetak pada Tahun Anggaran 2022,” kata Irmendas. (Red)